1 HANOI - Kejahatan internet yang semakin merajalela, ternyata terus membuat pengguna komputer mengalami kerugian materi yang tidak sedikit.Di Vietnam, cyber crime berhasil membuat kerugian mencapai USD1,76 miliar atau sekira Rp1,8 triliun.
Namun ironisnya, banyak perusahaan di Vietnam tidak mempunyai sistem keamanan yang mumpuni. Selain itu, kurangnya perlindungan terhadap penjahat cyber menyebabkan hampir 60 juta komputer yang terinfeksi virus dan 461 situs diserang oleh hacker.
Seperti yang dilansir Vietnam News Agency, Kamis (26/3/2009), tahun lalu dari 40 kasus kejahatan dunia maya. Telah menyebabkan negara Uncle Ho itu mengalami kerugian sedikitnya USD1,76 miliar. Dan tentu saja, ini membuat Vietnam ketar-ketir.
Ini semakin diperparah dengan minimnya sistem pengamanan di berbagai perusahaan. Dari data yang dikeluarkan, tujuh puluh persen perusahaan belum memiliki perjanjian resmi tentang sistem keamanan internet. Bahkan delapan puluh persen, tidak mengetahui informasi tentang sistem informasi keamanan yang jelas.
Untuk itulah, demi melindungi asetnya, Vietnam tengah menggeber penggunaan sistem keamanan yang memadai bagi perusahaan. Terlebih, pertumbuhan internet di sana sangat menunjang pertumbuhan ekonomi mereka
2 SINGAPURA - Penggunaan media internet oleh para teroris di Asia Tenggara menunjukan peningkatan yang signifikan, kelompok yang sering dituding oleh dunia barat sebagai ekstrimis itu menggunakan ranah maya untuk menyebarkan ide radikal, merekut serta melatih para anggotanya.
Temuan yang dilakukan oleh Sekolah Internasional S Rajaratnam Singapura dan Institut Strategi Kepolisian Australian memberitahu kalau, banyak pihak keamanan di Asia Tenggara yang sukses bisa mendeteksi keberadaan sebuah bom, tapi mereka tidak mengerti bagaimana bom itu dibuat."Indikasi yang menunjukan kalau peningkatan ini terjadi salah satunya adalah, makin banyaknya kelompok ekstrimis mengunggah video melalui internet mengenai cara membuat dan menggunakan bom," terang juru bicara
Sekolah Rajaratman, seperti yang dilansir AFP, Senin (20/4/2009).
Menurut data yang mereka himpun, hingga 2008 lalu sudah ada 117 situs tentang kelompok radikal ini. Padahal, pada 2007 sebelumnya, situs seperti ini hanya berjumlah tidak kurang dari 15 saja. Dan kebanyakan dari situs tersebut, berbasis di Indonesia dan Filipiina "Kita harus memperhatikan dengans serius pertumbuhan dan pergerakan kelompok radikal online tersebut," tadas juru bicara tersebut
3 Jaringan Internet KPU Diserang Oleh 'Cybercrime'
Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali. Untuk menangani kasus kriminal di dunia maya yang biasa disebut cybercrime, Komisi Pemilihan Umum sudah menggandeng kepolisian. "Cybercrime polisi juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian," kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi,di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 April 2009.
BeberapaBentukAncamanJaringan
•Phreaking
Perilakumenjadikansistempengamananteleponmelemah
•Hacker
–Orangyang secaradiam-diammempelajarisistem yang iasanyasukardimengertiuntuk kemudian mengelolanyadanmen-share hasilujicoba yang dilakukannya.
–Hacker tidakmerusaksistem
•Craker
–Orangyang secaradiam-diammempelajarisistem denganmaksudjahat
–Munculkarenasifatdasarmanusiayang selaluingin membangun(salahsatunyamerusak)
•Cracker
–Ciri-ciricracker :
•Bisamembuatprogram C, C++ ataupearl
•MemilikipengetahuanTCP/IP
•Menggunakaninternet lebihdari50 jam per-
bulan
•MenguasaisistemoperasiUNIX atauVMS
•Sukamengoleksisoftware atauhardware lama
•Terhubungkeinternet untukmenjalankan aksinya
•Melakukanaksinyapadamalamhari, dengan alasanwaktuyang memungkinkan, jalur
komunikasitidakpadat, tidakmudahdiketahui oranglain
–Penyebabcracker melakukanpenyerangan:
•spite, kecewa, balas dendam
•sport, petualangan
•profit, mencarikeuntungandariimbalan
oranglain
•stupidity, mencariperhatian
•cruriosity, mencariperhatian
•politics, alasanpolitis
–Ciri-ciritarget yang dibobolcracker :
•Sulitditentukan
•Biasanyaorganisasibesardanfinancial dengansistem pengamananyang canggih
•Bilayang diboboljaringankecilbiasanyasistem pengamanannyalemah, dan pemiliknya barudalam bidang internet
–Ciri-ciritarget yang “berhasil”dibobolcracker :
•Penggunabisamengakses, bisamasukkejaringantanpa“nama”dan“password”
•Pengganggubisamengakses, merusak, mengubahatau sejenisnyaterhadapdata
•Pengganggubisamengambilalihkendalisistem
•Sistemhang, gagalbekerja, reboot atausistemberada
Dalamkondisitidakdapatdioperasikan
Setelah Kaspersky, Giliran F-Secure Dipermalukan Cracker
Denpasar - Seolah ingin menantang dan mencoreng reputasi perusahaan-perusahaan
keamanan, cracker melancarkan serangan ke situs-situs vendor keamanan komputer
tersebut.
Setelah sebelumnya mempermalukan Kaspersky Lab dengan melancarkan serangan SQL ke situsnya, kini giliran F-Secure yang menjadi bulan-bulanan, demikian seperti dikutip detikINET dari Searchsecurity, Jumat (13/2/2009).
Pelaku serangan ke situs F-secure ini disinyalir merupakan orang yang sama dengan pelaku serangan ke situs Kaspersky, yakni cracker Romania dari HackersBlog.
Cracker tersebut mengeksploitasi celah pada kode yang terdapat di situs vendor keamanan
Finlandia tersebut. Kemudian membeberkan screen shot SQL Server Information dan tabel database.
Setali tiga uang dengan Kaspersky, F-Secure juga berusaha meyakinkan bahwa tim TI mereka
telah sigap mematikan server yang diserang dan menggelar investigasi untuk menyelidiki
masalah ini. F-secure juga menegaskan bahwa tidak ada sistem lain yang diobok-obok cracker.
Dikutip Dari DetikInet.com
Jumat, 20 November 2009
Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia dan di Dunia Tahun 2009
Diposting oleh Etika Profesi IT di 22.37 1 komentar
PENANGGULANGAN KEJAHATAN HACKING DI INDONESIA
(Suatu Kajian dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana
Saat ini dan Wacana Kebijakan Hukum Pidana Akan Datang)
Oleh : Suhartono, S.Ag., SH., MH.
(Hakim PA Martapura)
E-mail: suhartono_71@yahoo.com
Cybercrime merupakan fenomena sosial yang membuka cakrawala keilmuan dalam dunia hukum, betapa suatu kejahatan yang sangat dasyat dapat dilakukan dengan hanya duduk manis di depan computer. Cybercrime merupakan sisi gelap dari kemajuan tehnologi komunikasi dan informasi yang membawa implikasi sangat luas dalam seluruh bidang kehidupan karena terkait erat dengan economic crime dan organized crimes.
Dari beberapa jenis cybercrime, Kongres PBB X di Wina menetapkan hacking sebagai first crime. Persoalannya apakah hukum pidana positif dapat menjangkau kejahatan hacking, setidaknya ada dua wacana yang berkembang di antara para pakar hukum pidana. Pertama, kejahatan computer –hacking- sebenarnya bukanlah kejahatan baru dan masih terjangkau oleh KUHP untuk menanganinya. Menurut pendapat ini pengaturan untuk menangani kejahatan komputer –hacking- sebaiknya dintegrasikan ke dalam KUHP dan bukan ke dalam undang-undang tersendiri. Kedua, pendapat ini menyatakan perlu pembaharuan hukum pidana dengan membentuk Undang-Undang baru yang mengatur masalah kejahatan komputer –hacking-. Hal ini dilandasi kenyataan bahwa kejahatan ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional, sementara instrument hukum pidana yang ada masih kesulitan untuk menanggulangi perkembangan kejahatan ini.
Ada dua isu hukum (legal issues) yang menarik untuk dikaji. Pertama, mengenai kejahatan hacking dalam perspektif kebijakan hukum pidana yang berlaku saat ini. Kedua, penanggulangan kejahatan hacking dalam perspektif wacana kebijakan hukum pidana yang akan datang.
J.E. Sahetapy menyatakan bahwa kejahatan erat kaitannya dan bahkan menjadi bagian dari hasil budaya itu sendiri. Artinya semakin tinggi tingkat budaya dan semakin modern suatu bangsa, maka semakin modern pula kejahatan itu bentuk, sifat dan cara pelaksanaannya.
Kejahatan dalam bidang teknologi informasi secara umum dapat dikategorikan menjadi dua kelompok. Pertama, kejahatan biasa yang menggunakan teknologi informasi sebagai alat bantunya. Dalam kejahatan ini terjadi peningkatan modus dan operandinya dari semula menggunakan peralatan biasa, sekarang telah memanfaatkan teknologi informasi. Dampak dari kejahatan biasa yang telah menggunakan teknologi informasi ternyata berdampak cukup serius, terutama jika dilihat dari jangkauan dan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut. Pencurian uang dengan pembobolan bank atau pembelian barang menggunakan kartu kredit curian melalui media internet dapat menelan korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional. Kedua, kejahatan yang muncul setelah adanya internet, dimana sistem komputer sebagai korbannya. Kejahatan yang menggunakan aplikasi internet adalah salah satu perkembangan dari kejahatan teknologi informasi. Jenis kejahatan dalam kelompok ini makin bertambah seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Contoh dari kejahatan kelompok ini adalah perusakan situs internet, pengiriman virus atau program-program komputer yang tujuannya merusak sistem kerja komputer.
2. Internet (interconnected Network) adalah konvergensi telematika yang merupakan perpaduan antara teknologi komputer, media dan teknologi informasi. Internet merupakan jaringan komputer yang terdiri dari ribuan bahkan jutaan jaringan komputer independent yang dihubungkan satu dengan yang lainnya. Jaringan ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan
sosial, ekonomi, politik, militer bahkan untuk propaganda maupun terorisme.
3. Internet merupakan sebuah ruang informasi dan komunikasi yang menembus batas-batas yurisdiksi antar Negara. Sebuah media yang menawarkan beragam kemudahan-kemudahan bertransaksi tanpa mempertemukan para pihak secara fisik atau materiil. Internet telah membawa kita ke dalam dunia baru yang disebut cyberspace, yang dalam perkembangannya tidak hanya membawa efek positif tetapi juga sarat dampak negatif.
3 Ramos Horta menggunakan internet sebagai media perjuangan untuk memerdekakan Timor-Timur, terutama setelah jajak pendapat Agustus 1999, Ramos Horta dan “pasukan digitalnya” menyerang situs-situs Pemerintah Indonesia, Republika 22 Agustus dan 26 September 1999. Demikian pula munculnya situs anshar.net sebagai alat propaganda kelompok teroris Dr. Azahari. Dalam situs ini dimuat cara-cara melakukan terror, target serangan dan alas an terror yang mereka lakukan, lihat di www.metrovnews.com. 4 Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara, Ketika Kejahatan Berdaulat: Sebuah Pendekatan Kriminologi, Hukum dan Sosiologi (Jakarta: Peradaban, 2001), hal. 53. 5 Barda Nawawi Arif menggunakan istilah tindak pidana mayantara untuk jenis kejahatan ini, (Seminar Nasional Cyber Law, Bandung, 9 April 2001).
Cyberspace sebagai wahana komunikasi yang berbasis computer (computer mediated communication), banyak menawarkan realitas baru dalam berinteraksi dalam dunia maya. Adanya interaksi antar pengguna cyberspace telah banyak terseret ke arah terjadinya penyelewengan hubungan sosial berupa kejahatan yang khas yang memiliki karakteristik berbeda dengan tindak pidana konvensional yang selama ini sudah dikenal. Namun ada juga yang berpandangan bahwa kejahatan melalui internet (cybercrime) memiliki kesamaan bentuk dengan kejahatan yang ada di dunia nyata.4
Belum ada definisi yang seragam mengenai istilah cybercrime,5 istilah ini banyak banyak dipakai terhadap suatu bentuk kejahatan yang berkaitan dengan dunia virtual dan tindakan kejahatan yang menggunakan sarana komputer. Jenis aktivitas kejahatan yang berkaitan dengan komputer sangat
beragam, sehingga banyak muncul istilah-istilah baru di antaranya: hacking, cracking, viruses, booting, troyan horse, spamming dan lain sebagainya. Untuk mempersempit ruang lingkup pembahasan, maka penulis hanya membatasi dan mengangkat isu hukum seputar penanggulangan kejahaan hacking ditinjau dari perspektif kebijakan hukum pidana saat ini dan wacana kebijakan hukum pidana akan datang sebagaimana judul artikel ini.
Hacking dikenal juga dengan sebutan computer trespass, yakni tindakan yang melaggar hukum apapun bentuk alasan dan motivasinya. Tidak jarang tindakan ini disertai dengan penipuan, pencurian, penggelapan atau pengrusakan. Kejahatan hacking telah mempunyai sejarah perjalanan panjang, bermula diakhir perang dunia II sampai dengan tahun 60-an komputer masih merupakan barang langka, hanya beberapa departemen dan organisasi besar yang memiliki komputer. Pada awalnya beberapa mahasiswa yang berasal dari Institute of Technology (MIT) di Massachusets melakukan eksperimen dengan menggunakan komputer institutnya. Mereka melakukan penyusupan-penyusupan dengan maksud agar penggunaan komputer tersebut dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Para Mahasiswa tersebut membuat program yang bertujuan mengoptimalkan fungsi dan kerja komputer dan membantu pengembangan bahasa LISP karya John McCarthy.
Selain membuat program, mereka juga bekerja dalam pembuatan proyek MAC (Multiple Access Computer). Pada saat inilah pertama kali istilah “hacker” digunakan. Istilah ini berawal dari kata “hack” yang saat itu artinya tehnik pemrograman kreatif yang mampu memecahkan masalah secara jauh dan lebih efisien daripada tehnik biasa. Saat itu, sebuah tindakan hacking computer sangat bermanfaat karena dapat meningkatkan kemampuan program dan lebih hemat.
Pada tahun 1969, dengan dibangunnya APRANET oleh Departeman Pertahanan dan Keamanan Amerika (awalnya jaringan ini hanya
menghubungkan beberapa perguruan tinggi seperti Stanford dan UCLA, kemudian jaringan ini mampu dikembangkan) semakin mendorong pertumbuhan kelompok hacker di universitas-universits terkemuka, antara lain MIT (pelopor hacker), Carnegie-Mellon dan Stanford AI Lab., Kemudian sejalan dengan perkembangan teknologi komputer dan pesatnya pertumbuhan jaringan internet, mendorong meningkatnya pertumbuhan para hacker, khususnyan di tahun 90-an, dimana internet telah berkembang dengan pesat. Para hacker membentuk komunitasnya sendiri (cyber community), dimana mereka sering menunjukkan keahlian mereka, bahkan sering juga disertai dengan tindakan-tindakan yang merugikan. Seperti kerusakan sistem komputer, hilangnya seluruh data dalam komputer, tidak berfungsinya search engine; seperti yahoo, CNN yang sempat terhenti beberapa hari, dan tentunya kerugian besar dari segi ekonomi.6 Hacking bukanlah suatu bentuk kejahatan sederhana, karena pembuktiannya yang sulit dan seringkali terbentur oleh belum adanya peraturan hukum yang jelas dan tegas. Hal ini terbukti dengan masih enggannya investor luar negeri yang bergerak dalam perdagangan e-commerce kurang berminat menjalankan bisnisnya di Indonesia, mereka khawatir karena tidak ada regulasi perlindungan hukum yang jelas mengenai hal tersebut. B. Kebijakan Dunia Internasional Terhadap Cybercrime Perangkat hukum internasional sudah dibentuk dengan adanya beberarapa kongres-kongres PBB, dan hal tersebut wajib untuk diratifikasi oleh Negara anggota. Langkah yang ditempuh adalah memasukkan cybercrime dalam sistem hukumnya masing-masing.
Dalam rangka menanggulangi cybercrime, Resolusi Kongres PBB VIII/1990 mengenai Computer Related Crimes dan International Industry Congres (IIIC) 2000 Millenium Congres di Quebec pada tanggal 19 September 2000 dan Kongres PBB mengenai The Prevention of Crime anda The Treatment of Offenders, mengajukan beberapa kebijakan antara lain :7 1. Menghimbau Negara-negara anggota untuk mengintensifkan upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan computer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah-langkah sebagai berikut: a. Melakukan modernisasi hukum pidana meteriil dan hukum acara pidana; b. Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer; c. Melakukan langkah-langkah untuk membuat warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum sensitive terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan computer (cybercrime); d. Memperluas rules of ethics dalam penggunaan computer dan mengajarkannya dalam kurikulum informatika; e. Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cybercrime sesuai dengan deklarasi PBB mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk mendorong korban melaporkan adanya cybercrime. 2. Menghimbau negara-negara anggota meningkatkan kegiatan internasional dalam upaya penanggulangan cybercrime. 3. Merekomendasikan kepada Komite Pengendalian dan Pencegahan Kejahatan (committee on Crime Preventon And Control) PBB untuk :
a. Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu Negara anggota menghadapi cybercrime di tingkat nasional, regional dan internasional;
b. Mengembangkan penelitian dan analisa lebih lanjut guna menemukan cara-cara baru menghadapi problem cybercrime di masa depan; c. Mempertimbangkan cybercrime sewaktu meninjau pengimplementasian perjanjian ekstradisi dan bantuan kerjasama di bidang penanggulangan kejahatan.
Kebijakan penanggulangan cybercrime yang digariskan dalam Resolusi PBB sebagaimana diuraikan di atas cukup komprehensif. Penanggulangan tidak hanya melalui kebijakan penal (hukum pidana meteriil dan formil), tetapi juga kebijakan non penal.8 Kebijakan non penal yang dikembangkan adalah upaya mengembangkan dan pengamanan perlindungan computer dan tindakan-tindakan pencegahan (computer security and prevention measures), yakni tindakan pencegahan dengan teknologi.
Secara internasional, PBB telah menghimbau Negara-negara anggota untuk menanggulangi cybercrime dengan sarana penal, namun dalam kenyataannya tidaklah mudah. Dokumen Kongres PBB X/2000 sendiri mengakui bahwa ada beberapa kesulitan dalam menanggulangi cybercrime dengan sarana penal, antara lain:9
1. Perbuatan jahat yang dilakukan berada di lingkungan elektronik. Oleh karena itu penanggulangan cybercrime memerlukan keahlian khusus, prosedur investigasi dan kekuatan/dasar hukum yang mungkin tidak tersedia di Negara yang bersangkutan;
2. Cybercrime melampaui batas-batas Negara, sedangkan supaya penyidikan dan penegakan hukum selama ini dibatasi dalam wilayah territorial negaranya sendiri;
3. Struktur terbuka dari jaringan komputer internasional memberi peluang kepada pengguna untuk memilih lingkungan hukum (Negara) yang belum mengkriminalisasikan cybercrime. Terjadi “data havens”
(Negara tempat berlindung/singgahnya data, yaitu Negara yang tidak memprioritaskan pencegahan penyalahgunaan jaringan komputer) dapat menghalangi usaha Negara lain untuk memberantas kejahatan itu.
Persoalan di atas sebenarnya berkaitan dengan kebijakan hukum pidana (penal policy). Marc Ancel mendefinisikan kebijakan hukum pidana sebagai ilmu sekaligus seni yang bertujuan untuk memungkinkan peraturan hukum positif dalam hal ini hukum pidana) dirumuskan secara lebih baik.
Kebijakan hukum pidana terkait erat dengan proses kriminalisasi terhadap suatu perbuatan. Dalam Kongres PBB/X/2000 disebutkan bahwa dalam jaringan komputer global, kebijakan criminal Negara mempunyai pengaruh langsung pada masyarakat internasional. Para penjahat cyber dapat mengarahkan aktifitas elektroniknya melalui suatu negara yang belum melakukan kriminalisasi terhadap kejahatan yang dilakukan itu dan oleh karenaya ia merasa aman dan terlindungi oleh hukum yang berlaku di negara tersebut. Kendatipun suatu negara tidak mempunyai kepentingan nasional khusus dalam melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan tertentu, seyogyanya dipertimbangkan untuk melakukan langkah sebagai upaya menghindari negara tersebut menjadi data haven (tempat berlindungnya data) dan menjadi terisolasi secara internasional. Harmonisasi hukum pidana subtantif mengenai cybercrime merupakan hal yang esensial apabila kerjasama internasional harus dicapai oleh beberapa negara yang berbeda.11 Kekhawatiran terhadap kejahatan mayantara di dunia sebetulnya telah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya (yaitu, “workshop on crimes to computer networks”) yang diorganisir oleh UNAFEI selama kongres PBB X/2000 berlangsung.
Adapun kesimpulan dari lokakarya tersebut adalah sebagai berikut:
a. CRC (computer related crime) harus dikriminalisasikan;
b. Diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber (cybercrimes);
c. Harus ada kerjasama antara pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penanggulangan kejahatan komputer agar internet menjadi tempat yang aman;
d. Diperlukan kerjasama internasional untuk menelusuri/mencari para penjahat di internet;
e. PBB harus mengambil langkah/tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerjasama tekhnis dalam penanggulangan CRC.
Dari uraian di atas diketahui bahwa sebenarnya cybercrime khususnya kejahatan hacking adalah sebuah isu hukum internasional. Perbedaannya adalah di beberapa negara anggota PBB sudah meratifikasi hasil kongres internasional mengenai kejahatan ini dalam sebuah regulasi peraturan perundang-undangan secara khusus, sedangkan di Indonesia belum diatur secara khusus mengenai kejahatan tersebut. C. Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan Hacking saat ini.
Ketentuan-ketentuan mengenai cybercrime dalam KUHP masih bersifat global, namun berdasarkan tingkat kemungkinan terjadinya kasus dalam dunia maya (cyberspace) dan kategorisasi kejahatan cyber menurut draft convention on cyber crime maupun pendapat para ahli, Teguh Arifandi (Inspektorat Jendral Depkominfo) mengkatagorikan beberapa hal yang secara khusus diatur dalam KUHP dan disusun berdasarkan tingkat
intensitas terjadinya kasus tersebut, -yang berkaitan dengan kejahatan hacking- antara lain:
1. Ketentuan yang berkaitan dengan delik pencurian;
2. Ketentuan yang berkaitan dengan perusakan/ penghancuran barang;
3. Ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain;
1. Ketentuan yang Berkaitan dengan Delik Pencurian Delik tentang pencurian dalam dunia maya termasuk salah satu delik yang paling sering diberitakan di media masa. Pencurian disini tidak diartikan secara konvensional karena barang yang dicuri adalah berupa data digital, baik yang berisikan data transaksi keuangan milik orang lain maupun data yang menyangkut software (program) ataupun data yang menyangkut hal-hal yang bersifat rahasia. Delik pencurian di atur dalam Pasal 362 KUHP dan variasinya diatur dalam Pasal 363 KUHP, yakni tentang pencurian dengan pemberatan; Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, Pasal 365, tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan; Pasal 367 KUHP, tentang pencurian di lingkungan keluarga. Pasal 362 KUHP berbunyi: “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah”
Menurut hukum pidana, pengertian benda diambil dari penjelasan Pasal 362 KUHP yaitu segala sesuatu yang berwujud atau tidak berwujud seperti listrik, dan mempunyai nilai di dalam kehidupan ekonomi dari
seseorang. Data atau program yang tersimpan di dalam media penyimpanan disket atau sejenisnya yang tidak dapat diketahui wujudnya dapat berwujud dengan cara menampilkan pada layar penampil komputer (screen) atau dengan cara mencetak pada alat pencetak (printer). Dengan demikian data atau program komputer yang tersimpan dapat dikategorikan sebagai benda seperti pada penjelasan Pasal 362 KUHP.
Kendatipun demikian dalam sistem pembuktian kita terutama yang menyangkut elemen penting dari alat bukti (Pasal 184 KUHAP ayat (1) huruf c) masih belum mengakui data komputer sebagai bagiannya karena sifatnya yang digital. Padahal dalam kasus cybercrime data elektronik seringkali menjadi barang bukti yang ada. Karenanya sangat realistis jika data elektronik dijadikan sebagai bagian dari alat bukti yang sah.14 Menurut pengertian computer related crime, pengertian mengambil adalah dalam arti meng-copy atau mereka data atau program yang tersimpan di dalam suatu disket dan sejenisnya ke disket lain dengan cara memberikan instruksi-instruksi tertentu pada komputer sehingga data atau program yang asli masih utuh dan tidak berubah dalam posisi semula. Menurut penjelasan pasal 362 KUHP, barang yang sudah diambil dari kekuasaan pemiliknya itu, juga harus berindah dari tempat asalnya, padahal dengan mengambil adalah melepaskan kekuasaan atas benda itu dari pemiliknya untuk kemudian dikuasai dan perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dengan maksud untuk dimiliki sendiri, sehingga perbuatan meng-copy yang dilakukan dengan sengaja tanpa ijin dari pemiliknya dapat dikategorikan sebagai perbuatan “mengambil” sebagaimana yan dimaksud dengan penjelasan Pasal 362 KUHP.
Dalam sistem jaringan (network), peng-copy-an data dapat dilakukan secara mudah tanpa harus melalui izin dari pemilik data. Hanya sebagian kecil saja dari data internet yang tidak dapat “diambil” oleh para
pengguna internet. Pencurian bukan lagi hanya berupa pengambilan barang/benda berwujud saja, tetapi juga termasuk pengambilan data secara tidak sah.
Penggunaan fasilitas Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan kegiatan hacking erat kaitannya dengan delik pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pencuri biasanya lebih mengutamakan memasuki sistem jaringan perusahaan financial, misalnya: penyimpanan data kartu kredit, situs-situs belanja on-line yang ditawarkan di media internet dan data yang didapatkan secara melawan hukum itu diharapkan meberi keuntungan badi si pelaku.15 2. Ketentuan yang Berkaitan dengan Kejahatan Perusakan dan Penghancuran Barang Ketentuan ini erat dengan kejahatan hacking. Dalam kejahatan mayantara (cybercrime) perbuatan perusakan dan penghancuran barang ini tidak hanya ditujukan untuk merusak/menghancurkan media disket atau media penyimpan sejenis lainnya, namun juga merusak dan menghancurkan suatu data, web site ataupun homepage. Delik ini juga termasuk di dalamnya perbuatan merusak barang-barang milik publik (crime against public property). Ketentuan mengenai perbuatan perusakan, penghancuran barang diatur dalam Pasal 406-412 KUHP. Pasal 406 KUHP berbunyi:
(1) Barangsiapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakkn, membikin tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana dipenjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tidak dapat digunakan atau menghilangkan hewan yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Pengertian-pengertian dalam Pasal 406 KUHP dapat dijelaskan sebagai berikut:16 Pengertian “menghancurkan” (vermielen) Menghancurkan atau membinasakan dimaksudkan sebagai merusak sama sekali sehingga suatu barang tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Pengertian “merusakkan” Merusakkan dimaksudkan sebagai memperlakukan suatu barang sedemikian rupa namun kurang dan membinasakan (beschacdingen). Misalnya: perbuatan merusak data atau program komputer yang terdapat di internet dengan cara menghapus data atau program, membuat cacat data atau program, menambahkan data baru ke dalam suatu situs (web) atau sejenisnya secara acak. Dengan kata lan, perbuatan tersebut mengacaukan isi media penyimpannnya. Pengertian “membikin/membuat tidak dapat dipakai lagi” Tindakan itu harus sedemikian rupa, sehingga barang itu tidak dapat diperbaiki lagi. Kaitannya dengan cybercrime adalah perbuatan yang dilakukan tersebut menyebabkan data atau program yang tersimpan dalam media penyimpan (data base) atau sejenisnya menjadi tidak dapat dimanfaatkan (tidak berguna lagi). Hal ini disebabkan oleh data atau program telah dirubah sebagian atau seluruhnya, atau dirusak pada suatu bagian atau seluruhnya, atau dihapus pada sebagian atau seluruhnya. Pengertian “menghilangkan”
Adalah membuat barang itu tidak ada lagi. Kaitannya dengan cybercrime yakni perbuatan mengilangkan atau menghapus data yang tersimpan pada data base –bisa juga tersimpan dalam suatu web- atau sejenisnya sehingga mengakibatkan semua atau sebagian dari data atau program menjadi hapus sama sekali.
Berdasarkan pengertian-pengertian mengenai perbuatan “menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai lagi dan menghilangkan”, maka dapat disimpulkan bahwa makna dalam perbuatan-perbuatan tersebut tedapat kesesuaian yang pada intinya perbuatan tersebut menyebabkan fugsi dari data atau program dalam suatu jaringan menjadi berubah/berkurang.
Perbuatan penghancuran atau perusakan barang yang dilakukan cracker dengan kemampuan hacking-nya bukanlah perbuatan yang bisa dilakukan oleh semua orang awam. Kemampuan tersebut dimiliki secara khusus oleh orang-orang yang mempunyai keahlian dan kreatifitas dalam memanfaatkan sistem, program, maupn jaringan. Motif untuk kejahatan ini sangat beragam yakni misalnya motif ekonomi, politik, pribadi atau motif kesenangan semata.
3. Ketentuan yang Berkaitan dengan Perbuatan Memasuki atau Melintasi Wilayah Orang Lain
Penggunaan sarana jaringan melalui media internet di negara-negara dunia dewasa ini semakin berkembang pesat. Kehadiran internet tidak dapat dielakkan lagi dapat menunjang kerja dari komputer sehingga dapat mengolah data yang bersifat umum melalui suatu terminal system.
Apabila ada orang asing yang masuk ke dalam jaringan komputer tersebut tanpa ijin dari pemilik terminal ataupun penanggung jawab sistem jaringan komputer, maka perbuatan ini dikategorikan sebagai hacking. Kejahatan komputer jenis hacking –apabila ia melakukan perusakan atau gangguan- sangat berbahaya karena apabila seseorang berhasil masuk ke dalam sistem jaringan orang lain, maka implikasi hukumnya ia mungkin saja membaca dan menyalin informasi yang mungkin sangat rahasia, atau mungkin pula menhapus atau mengubah informasi atau program-program yang tersimpan pada sistem komputer. Ada kemungkinan ia mencuri dengan memerintahkan komputer untuk mengirimkan barang kepadanya.
Perbuatan mengakses ke suatu sistem jaringan tanpa ijin tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tanpa wewenang masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan tanpa haknya berjalan di atas tanah milik orang lain, sehingga pelaku dapat diancam idana berdasarkan Pasal 167 KUHP dan Pasal KUHP.
Pasal 167 KUHP berbunyi :
(1) Barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
(2) Barangsiapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dulu bukan karen kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk;
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan;
(4) Pidana tersebut dalam ayat (1) dan (3) ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Dari Pasal 167 KUHP, menurut Andi Hamzah ada beberapa hal yang menyulitkan aparat penegak hukum dalam upaya penanganan kejahatan komputer, antara lain:
Apakah komputer dapat disamakan dengan rumah, ruangan atau pekarangan tertutup;
Berkaitan dengan cara masuk ke rumah atau ruangan tetutup, apakah test key atau password yang digunakan oleh seseorang untuk berusaha masuk ke dalam suatu sistem jaringan dapat dikategorikan sebagai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu.
Pasal yang berkaitan dengan perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain adalah Pasal 551 KUHP. Pasal 551 KUHP berbunyi: “Barang siapa tanpa wewenang berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas di larang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah”.
Berkaitan dengan pasal di atas, ada beberapa hal yang tidak sesuai lagi untuk diterapkan dalam upaya penanggulangan kejahatan hacking, yaitu pidana denda yang sangat ringan –dapat mengganti pidana kurungan- padahal hacking dapat merugikan finansial yang tidak sedikit bahkan mampu melumpuhkan kegiatan dari pemilik suatu jaringan yang berhasil dimasuki oleh pelaku dan perbuatan hacking ini merupakan awal dari maraknya kejahatan-kejahatan tradisional dengan sarana komputer dilakukan. Misalnya: pencurian, penipuan, penggelapan, pemalsuan dan lain-lain. Sebagai contoh: Seseorang yang dapat masuk ke suatu jaringan komputer perusahaan akan dengan mudah melakukan transaksi fiktif yang ia kehendaki atau melakukan perbuatan curang lainnya.17 D. Wacana Kebijakan Hukum Pidana akan datang. Penanggulangan terhadap cybercrime dalam bentuk hacking perlu diimbangi dengan pembenahan dan pembangunan sistem hukum pidana secara menyeluruh, yakni meliputi pembangunan kultur, struktur dan subtansi hukum pidana. Dalam hal ini kebijakan hukum pidana menduduki posisi yang strategis dalam pengembangan hukum pidana modern.
Istilah kebijakan berasal dari bahasa Inggris policy atau dalam bahasa Belanda politiek yang secara umum dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip umum yang berfungsi untuk mengarahkan pemerintah dalam mengelolah, mengatur atau menyelesaikan urusan-urusan publik, masalah-
masalah masyarakat atau bidang-bidang penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengaplikasian hukum/peraturan, dengan suatu tujuan yang mengarah pada upaya mewujudkan kesejahteraan atau kemakmuran masyarakat (warga negara).18 Oleh karena itu istilah kebijakan hukum pidana dapat pula disebut dengan istilah politik hukum pidana.
Marc Ancel menyatakan, bahwa modern criminal science terdiri dari 3 (tiga) komponen, yakni criminology, criminal law dan penal policy. Menurut pandangannya, penel policy adalah suatu ilmu sekaligus seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberi pedoman tidak hanya pada pembuat undang-undang, tetapi juga pengadilan yang menerapkan undang-undang dan juga kepada para penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan.19 Dengan demikian yang dimaksudkan peraturan hukum positif (the positive rules) adalah peraturan perundang-undangan pidana.
Dalam kaitannya dengan jenis kejahatan ini, maka kebijakan hukum pidana adalah garis kebijakan untuk menentukan:20
1. Seberapa jauh ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku perlu diubah atau diperbaharui (in welk opzicht de bestaande straf bepalingen herzien dienen te worden);
2. Apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana (wat gedaan kan worden om strafrechtelijk gedrad verkomen);
3. Cara bagaimana penyidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidana harus dilaksanakan (hoe de opsporing, vervolging, berechting en tenuitvoerlegging van straffen dient te verloppen).
Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana merupakan bagian dari penegakan hukum (law enforcement), oleh Karena
itu kebijakan hukum pidana merupakan bagian dari penegakan hukum. Proses pembuatan undang-undang pidana bertujuan memberikan perlindungan masyarakat (social defence) dan mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare). Berdasarkan tujuan di atas diharapkan sistem hukum pidana yang ada dapat mengantisipasi keadaan normlessness21 untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Kejahatan hacking sebagai sebuah kejahatan baru memberikan sebuah pemahaman terhadap keberadaan hukum pidana kita. Disatu sisi penerapannya terbentur asas legalitas, sedangkan di sisi lain kepastian hukum dan rasa keadilan wajib untuk dipenuhi. Asas legalitas (principle of legality) sebagai dasar pemidanaan menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi warganegara terhadap kekuasaan tanpa batas dari pemerintah. Kebijakan hukum pidana (tataran aplikatif) sangat dipengaruhi sistem hukum yang berlaku saat ini. Hukum pidana Indonesia yang ada saat ini dan pengembangan ke depan dipengaruhi oleh tradisi hukum civil law. Politik hukum yang cenderung mengarah pada tradisi civil law mengandung konsekuensi sebagai berikut:
21 Yakni kondisi inability of norms to control or regulate behaviour, vide: Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Eresco, Bandung, 1992, hal. 24.
1. Peraturan perundang-undangan harus dirumuskan secara teliti dan lengap sehingga diharapkan mampu menjangkau semua permasalahan yang timbul.
2. Asas legalitas ditempatkan sebagai landasan yang bersifat fundamental dan dalam pelaksanaannya harus dijunjung tinggi tanpa kecuali.
3. Operasionalisasi peraturan perundang-undangan diupayakan seoptimal mungkin untuk menangani berbagai kasus yang bervariasi dengan pendekatan penafsiran (interpretasi).
Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan hacking dapat ditempuh dengan pembaharuan hukum pidana, pada hakekatnya adalah suatu upaya untuk melakukan re-orientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, soso filosofik dan sosio cultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan social, kebijakan criminal dan kebijakan penegakan hukum Indonesia.22 Indonesia saat ini sedang melakukan langkah-langkah kebijakan harmonisasi dengan negara-negara lain, khususnya dalam lingkungan ASEAN menyangkut masalah cybercrime. Antisipasi masalah cybercrime tidak hanya melalui penyusunan RUU ITE oleh tim gabungan Depkominfo dengan perguruan tinggi, namun juga berusaha mengantisipasinya dalam penyusunan konsep KUHP baru. Kebijakan sementara ditempuh di dalam konsep KUHP baru tahun 2002 adalah sebagai berikut: Konsep KUHP baru memperluas dan memberi kejelasan definisi tentang beberapa aspek yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan masalah cybercrime. Misalnya:
Pengertian “barang” (Pasal 174) di dalamnya termasuk benda tidak berwjud berupa data dan program komputer, jasa telepon/telekomunikasi/jasa komputer;
Pengertian “anak kunci” (Pasal 178) di dalamnya termasuk kode rahasia, kunci komputer, kartu magnetic, signal yang telah deprogram untuk membuka sesuatu;
Pengertian “surat” (Pasal 188) termasuk data tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetic, media penyimpan komputer atau penyimpan data elektronik lainnya;
Pengertian “ruang” (Pasal 189) termasuk bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara-cara tertentu;
Pengertian “masuk” (Pasal 190) termasuk mengakses komputer atau masuk ke dalam sistem komputer;
Pengertian jaringan “telepon” (Pasal 191) termasuk jaringan komputer atau sistem komunikasi komputer.
Pengertian-pegertian ini menjelaskan bahwa konsep KUHP baru tidak hanya berupaya mengantisipasi masalah cybercrime maupun computer crime melainkan juga berupaya mengantisipasi telecommunication crime.23 E. Penutup Ada dua pilihan terhadap kebijakan hukum pidana terhadap cybercrime khususnya penanggulangan terhadap kejahatan hacking. Pertama, aturan ini cukup dimasukkan dalam konsep rumusan KUHP baru, sehingga aturan ini bersifat umum (lex generalis).Kedua, perlu diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus (lex specialist). Menurut hemat penulis, langkah yang paling efektif dan efisien adalah dengan tetap dicantumkannya jenis kejahatan ini dalam KUHP baru, akan tetapi sifatnya hanya secara umum, menyangkut norma-norma yang hendak diatur. Selain itu juga dibentuknya undang-undang khusus yang mengatur tentang kejahatan teknologi informasi secara menyeluruh.
Efektif dengan maksud bahwa undang-undang ini diharapkan dapat menjadi umbrella provision dari seluruh aturan yang menyangkut kejahatan berteknologi. Efisien dalam arti bahwa konsep Rumusan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) tidak perlu dijelaskan secara spesifik tentang kejahatan ini karena sudah diatur secara khusus dalam undang-undang lain.
Diposting oleh Etika Profesi IT di 22.30 1 komentar
Masyarakat Underground Dunia Maya Onno W Purbo onno@indo.net.id
Masyarakat Underground? Bawah tanah? … Betul, masyarakat yang tidak terlihat, tidak terdeteksi, seperti siluman, mereka hidup & berjaya di dunia maya – tanpa terdeteksi oleh pengguna Internet biasa, tak terdeteksi oleh sistem administrator WARNET & ISP.Siapakah mereka? – mereka adalah para hacker. Media & stereotype masyarakat membentuk karakter hacker sebagai orang jahat dan suka merusak. Stereotype ABG 15-20 tahun-an, yang duduk di belakang komputer berjam-jam, masuk ke sistem dan men-delete, berbelanja menggunakan kartu kredit curian atau menghancurkan apa saja yang bisa mereka hancurkan – “anak” ini dikenal sebagai cracker bukan sebagai hacker. Cracker ini yang sering anda dengar di berita / media, mematikan situs web, menghapus data dan membuat kekacauan kemanapun mereka pergi. Hacker yang betul sebenarnya tidak seperti yang ada dalam stereotype banyak orang di atas.
Di dunia elektronik underground nama jelas & nama lengkap tidak digunakan. Orang biasanya menggunakan nama alias, callsign atau nama samaran. Hal ini memungkinkan kita bisa menyamarkan identitas, dan hanya di kenali sesama underground. Beberapa nama diantara hacker Indonesia bisa dikenali seperti hC, cbug, litherr, fwerd, d_ajax, r3dshadow, cwarrior, ladybug, chiko, gelo, BigDaddy dsb..
Apakah perbedaan mendasar antara seorang cracker & hacker? Di http://www.whatis.com, cracker di definisikan sebagai “seseorang yang masuk ke sistem orang lain, biasanya di jaringan komputer, membypass password atau lisensi program komputer, atau secara sengaja melawan keamanan komputer. Cracker dapat mengerjakan hal ini untuk keuntungan, maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk menunjukan kelemahan keamanan sistem”
Berbeda dengan Cracker, Hacker menurut Eric Raymond di definisikan sebagai programmer yang pandai. Sebuah hack yang baik adalah solusi yang cantik kepada masalah programming dan “hacking” adalah proses pembuatan-nya. Ada beberapa karakteristik yang menandakan seseorang adalah hacker, seperti (1) dia suka belajar detail dari bahasa pemrograman atau system, (2) dia melakukan pemrograman tidak cuma berteori saja, (3) dia bisa menghargai, menikmati hasil hacking orang lain, (4) dia dapat secara cepat belajar pemrogramman, dan (5) dia ahli dalam bahasa pemrograman tertentu atau sistem tertentu, seperti “UNIX hacker”.
Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker terjadi strata / tingkatan / level yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya, bukan karena umur atau senioritasnya. Proses yang paling berat adalah untuk memperoleh pengakuan / derajat / acknowledgement diantara masyarakat underground, seorang hacker harus mampu membuat program untuk meng-eksploit kelemahan sistem, menulis tutorial (artikel) biasanya dalam format ASCII text biasa, aktif diskusi di mailing list / IRC channel para hacker, membuat situs web dsb. Entah kenapa warna background situs web para hacker seringkali berwarna hitam gelap, mungkin untuk memberikan kesan misterius. Proses
memperoleh acknowledgement / pengakuan, akan memakan waktu lama bulanan bahkan tahun, tergantung ke piawaian hacker tersebut.
Proses memperoleh pengakuan di antara sesama hacker tidak lepas dari etika & aturan main dunia underground. Etika ini yang akhirnya akan membedakan antara hacker & cracker, maupun hacker kelas rendahan seperti Lamer & Script Kiddies. Salah satu etika yang berhasil di formulasikan dengan baik ada di buku Hackers: Heroes of the Computer Revolution, yang ditulis oleh Steven Levy 1984, ada enam (6) etika yang perlu di resapi seorang hacker:
1. Akses ke komputer – dan apapun yang akan mengajarkan kepada anda bagaimana dunia ini berjalan / bekerja – harus dilakukan tanpa batas & totalitas. Selalu mengutamakan pengalaman lapangan!
2. Semua informasi harus bebas, terbuka, transparan, tidak di sembunyikan.
3. Tidak pernah percaya pada otoritas, penguasa – percaya pada desentralisasi.
4. Seorang hacker hanya di nilai dari kemampuan hackingnya, bukan kriteria buatan seperti gelar, umur, posisi atau suku bangsa.
5. Seorang hacker membuat seni & keindahan di komputer.
6. Komputer dapat mengubah hidup anda menuju yang lebih baik.
Gambaran umum aturan main yang perlu di ikuti seorang hacker seperti di jelaskan oleh Scorpio http://packetstorm.securify.com/docs/hack/ethics/my.code.of.ethics.html, yaitu:
• Di atas segalanya, hormati pengetahuan & kebebasan informasi.
• Memberitahukan sistem administrator akan adanya pelanggaran keamanan / lubang di keamanan yang anda lihat.
• Jangan mengambil keuntungan yang tidak fair dari hack.
• Tidak mendistribusikan & mengumpulkan software bajakan.
• Tidak pernah mengambil resiko yang bodoh – selalu mengetahui kemampuan sendiri.
• Selalu bersedia untuk secara terbuka / bebas / gratis memberitahukan & mengajarkan berbagai informasi & metoda yang diperoleh.
• Tidak pernah meng-hack sebuah sistem untuk mencuri uang.
• Tidak pernah memberikan akses ke seseorang yang akan membuat kerusakan.
• Tidak pernah secara sengaja menghapus & merusak file di komputer yang dihack.
• Hormati mesin yang di hack, dan memperlakukan dia seperti mesin sendiri.
Jelas dari Etika & Aturan main Hacker di atas, sangat tidak mungkin seorang hacker betulan akan membuat kerusakan di komputer.
Tentunya ada berbagai tingkatan / strata di dunia underground. Saya yakin tidak semua orang setuju dengan derajat yang akan dijelaskan disini, karena ada kesan arogan terutama pada level yang tinggi. Secara umum yang paling tinggi (suhu) hacker sering di sebut ‘Elite’; di Indonesia mungkin lebih sering di sebut ‘suhu’. Sedangkan, di ujung lain derajat hacker dikenal ‘wanna-be’ hacker atau dikenal sebagai ‘Lamers’. Yang pasti para pencuri kartu kredit bukanlah seorang hacker tingkat tinggi, mereka hanyalah termasuk kategori hacker kelas paling rendah / kacangan yang sering kali di sebut sebagai Lamer. Mereka adalah orang tanpa pengalaman & pengetahuan biasanya ingin menjadi hacker (wanna-be hacker). Lamer biasanya membaca atau mendengar tentang hacker & ingin seperti itu. Penggunaan komputer Lamer terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu kredit. Biasanya melakukan hacking menggunakan software trojan, nuke & DoS (Denial of Service). Biasanya menyombongkan diri melalui IRC channel dsb. Karena banyak kekurangannya untuk mencapai elite, dalam perkembangannya Lamer hanya akan sampai level developed kiddie atau script kiddie saja.
Developed Kiddie, dua tingkat di atas Lamer – di sebut Kiddie karena kelompok ini masih muda (ABG) & masih sekolah (SMU atau sederajat). Mereka membaca tentang metoda hacking & caranya di berbagai kesempatan. Mereka mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil & memproklamirkan kemenangan ke lainnya. Umumnya mereka masih menggunakan Grafik User Interface (GUI) & baru belajar basic dari UNIX, tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.
Script Kiddie, seperti tingkat di atasnya, yaitu developed kiddie, biasanya melakukan aktifitas hacking berbasis pada Grafical User Interface (GUI). Seperti juga Lamers, mereka hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal. Hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.
Dua tingkat tertinggi para hacker & yang membuat legenda di underground dunia maya, adalah tingkat Elite & Semi Elite. Barangkali kalau di terjemahkan ke bahasa Indonesia, tingkat ini merupakan suhu dunia underground. Elite juga dikenal sebagai 3l33t, 3l337, 31337 atau kombinasi dari itu; merupakan ujung tombak industri keamanan jaringan. Mereka mengerti sistem operasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara global. Sanggup melakukan pemrogramman setiap harinya. Sebuah anugrah yang sangat alami, mereka biasanya effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat. Mereka seperti siluman dapat memasuki sistem tanpa di ketahui, walaupun mereka tidak akan menghancurkan data-data. Karena mereka selalu mengikuti peraturan yang ada.
Semi Elite - hacker ini biasanya lebih muda daripada Elite. Mereka juga mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer. Mereka mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya). Biasanya dilengkapi dengan sejumlah kecil program cukup untuk mengubah program eksploit. Banyak serangan yang dipublikasi dilakukan oleh hacker kaliber ini, sialnya oleh para Elite mereka sering kali di kategorikan Lamer.
Sombong merupakan salah satu sebab utama seorang hacker tertangkap. Mereka menyombongkan diri & memproklamirkan apa yang mereka capai untuk memperoleh pengakuan dari yang lain. Hacker lain, karena pengetahuan-nya masih kurang, biasanya akan memilih target secara hati-hati, tanpa terlihat, diam-diam seperti siluman di kegelapan malam. Setelah melalui banyak semedi & membaca banyak buku-buku tentang kerja jaringan komputer, Request For Comment (RFC) di Internet & mempraktekan socket programming. Semua ini tidak pernah di ajarkan di bangku sekolah maupun kuliah manapun. Secara perlahan mereka akan naik hirarki mereka sesuai dengan kemampuannya, tanpa menyombongkan dirinya – itulah para suhu dunia underground. Salah satu suhu hacker di Indonesia yang saya hormati & kagumi kebetulan bekas murid saya sendiri di Teknik Elektro ITB, beliau relatif masih muda + sekarang telah menjadi seorang penting di Research & Development Telkomsel.
Umumnya pembuatan software akan sangat berterima kasih akan masukan dari para hacker, karena dengan adanya masukan ini software yang mereka buat menjadi semakin baik. Memang kadang eksploit yang dihasilkan para hacker tidak langsung di peroleh si perusahaan software, tapi di tahan oleh komunitas underground ini – sampai digunakan oleh lamers & membuat kekacauan.
Bagaimana proses hacking dilakukan? Ah ini bagian paling menarik dalam dunia underground. Ada bermacam-macam teknik hacking, yang paling menyebalkan adalah jika terjadi Denial of Service (DoS) yang menyebabkan server / komputer yang kita gunakan menjadi macet / mati. Terlepas dari masalah menyebalkan, secara umum ada empat (4) langkah sederhana yang biasanya dilakukan, yaitu:
1. Membuka akses ke situs.
2. Hacking root (superuser)
3. Menghilangkan jejak.
4. Membuat backdoor (jalan belakang), untuk masuk di kemudian hari.
Hmmm bagaimana secara singkat lebih jauh proses hacking ini dilakukan? Untuk dapat mengakses ke dalam sebuah situs biasanya melalui beberapa proses terlebih dulu, seperti hal-nya dinas intelejen, kita harus tahu persis segala sesuatu tentang perusahaan & situs yang akan kita masuki, rencana melarikan diri kalau ada apa-apa dsb. Proses intelejen ini dilakukan dalam tiga (3) tahapan besar, yaitu footprinting, scanning & enumeration. Footprinting untuk mengetahui seberapa besar scope / wilayah serangan bisa dilihat dari berbagai file HTML perusahaan tsb, perintah whois, host, dig, nslookup pada Linux untuk melihat scope host yang perlu di serang / di amankan. Scanning untuk melihat servis apa saja yang ada di mesin-mesin tersebut, topologi jaringan dsb. bisa dilakukan mengunakan perintah ping, traceroute, nmap, strobe, udp_scan, netcat di Linux & terakhir Cheops untuk melakukan network mapping. Enumeration sistem operasi yang jalan di server target apakah Windows NT/2000 / Linux / Netware. Program seperti snmputil, enum, dumpsec, showmount, rcpinfo, finger menjadi sangat “handy”.
Setelah proses intelejen di lakukan dengan baik proses serangan dapat mulai dikerjakan. Seperti kita tahu, umumnya berbagai perusahaan / dotcommers akan menggunakan Internet untuk (1) hosting web server mereka, (2) komunikasi e-mail dan (3) memberikan akses web / internet kepada karyawan-nya. Pemisahan jaringan Internet dan IntraNet umumnya dilakukan dengan menggunakan teknik / software Firewall dan Proxy server. Detail sepuluh (10) besar serangan di Internet bisa dibaca di http://www.sans.org/topten.html. Melihat kondisi penggunaan di atas, kelemahan sistem umumnya dapat di tembus misalnya dengan menembus mailserver external / luar yang digunakan untuk memudahkan akses ke mail keluar dari perusahaan. Selain itu, dengan menggunakan agressive-SNMP scanner & program yang memaksa SNMP community string dapat mengubah sebuah router menjadi bridge (jembatan) yang kemudian dapat digunakan untuk batu loncatan untuk masuk ke dalam jaringan internal perusahaan (IntraNet).
Agar hacker terlindungi pada saat melakukan serangan, teknik cloacking (penyamaran) dilakukan dengan cara melompat dari mesin yang sebelumnya telah di compromised (ditaklukan) melalui program telnet atau rsh. Pada mesin perantara yang menggunakan Windows serangan dapat dilakukan dengan melompat dari program Wingate / proxy server; dapat melalui unauthenticated SOCKproxy port 1080 atau open Web proxy port 80, 81, 8000, 8080. Daftar WinGate server di maintain oleh CyberArmy di http://www.cyberarmy.com/wingate/.
Langkah selanjutnya, hacker akan mengidentifikasi komponen jaringan yang dipercaya oleh system apa saja. Komponen jaringan tersebut biasanya mesin administrator dan server yang biasanya di anggap paling aman di jaringan. Start dengan check akses & eksport NFS ke berbagai direktori yang kritis seperti /usr/bin, /etc dan /home. Eksploitasi mesin melalui kelemahan Common Gateway Interface (CGI), dengan akses ke file /etc/hosts.allow.
Selanjutnya hacker harus mengidentifikasi komponen jaringan yang lemah dan bisa di taklukan. Hacker bisa mengunakan program di Linux seperti ADMhack, mscan, nmap dan banyak scanner kecil lainnya. Program seperti 'ps' & 'netstat' di buat trojan (ingat cerita kuda troya? dalam cerita klasik yunani kuno) untuk menyembunyikan proses scanning. Bagi hacker yang cukup advanced dapat mengunakan aggressive-SNMP scanning untuk men-scan peralatan dengan SNMP.
Setelah hacker berhasil mengidentifikasi komponen jaringan yang lemah dan bisa di taklukan, maka hacker akan menjalan program untuk menaklukan program daemon yang lemah di server. Cara paling sederhana menggunakan script kiddies yang tersedia di Internet di http://www.technotronics.com / http://www.hackingexposed.com seperti cgiscan.c, phfscan.c dsb. Program daemon adalah program di server yang biasanya berjalan di belakang layar (sebagai daemon / setan). Keberhasilan menaklukan
program daemon ini akan memungkinkan seorang Hacker untuk memperoleh akses sebagai ‘root’ (administrator tertinggi di server).
Untuk menghilangkan jejak, seorang hacker biasanya melakukan operasi pembersihan 'clean-up‘ operation dengan cara membersihkan berbagai log file. Program seperti zap, wzap, wted, remove akan membantu. Walaupun simpel text editor seperti vi dapat juga melakukan pekerjaan itu. Jangan lupa menambahkan program 'backdooring' dengan cara Mengganti file .rhosts di /usr/bin untuk memudahkan akses ke mesin yang di taklukan melalui rsh & csh. Selanjutnya seorang hacker dapat menggunakan mesin yang sudah ditaklukan untuk kepentingannya sendiri, tapi seorang hacker yang baik akan memberitahukan sistem administrator tentang kelemahan sistemnya & tidak akan pernah menjalankan perintah ‘rm –rf / &’.
Oleh karena itu semua mesin & router yang menjalankan misi kritis sebaiknya selalu di periksa keamanannya & di patch oleh software yang lebih baru. Backup menjadi penting sekali terutama pada mesin-mesin yang menjalankan misi kritis supaya terselamatkan dari ulah cracker yang men-disable sistem dengan ‘rm –rf / &’.
Cukup banyak situs di Internet yang bisa menjadi basis pengetahuan underground, beberapa diantara-nya berbahasa Indonesia seperti Kecoa Elektronik http://www.k-elektronik.org, Hackerlink http://www.hackerlink.or.id, maupun Anti-hackerlink (entah dimana lokasinya). Referensi terbaik mungkin bisa dibaca di berbagai situs di luar negeri seperti http://packetstorm.securify.com, http://www.hackingexposed.com, http://neworder.box.sk, http://www.sans.org, http://www.rootshell.com.
Diposting oleh Etika Profesi IT di 22.25 0 komentar
Laporkan Hacker, KPU Menyiram Bensin di Atas Bara? Written by Wednesday, 15 April 2009 12:24 - Last Updated Wednesday, 15 April 2009 12:26
Sumber : http://www.detikinet.com/read/2009/04/15/145133/1115901/398/laporkan-hacker-kpu
-menyiram-bensin-di-atas-bara
Ardhi Suryadhi - detikinet
Jakarta - KPU akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan para peretas (hacker)yang menyerang Tabulasi Nasional Pemilu 2009. Langkah yang tepat atau malah memancing masalah yang lebih besar?
Himbauan untuk bersikap low profile yang disarankan sejumlah pihak sepertinya tak digubris KPU dengan mengambil tindakan represif ini."Dari sudut pandang ilmu security, itu sama sekali bukan langkah yang tepat. Harusnya, kita sedapat mungkin, dalam situasi apapun bersikap low profile," saran M. Salahuddien, Wakil Ketua Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII)
Pasalnya, dikhawatirkan Didin -- demikian sapaannya -- langkah represif KPU ini malah akan memancing serangan dedemit maya yang lain pada saat Pilpres nanti.
"Satu ditangkap akan tumbuh seribu dan setiap mereka itu punya 1001 cara, sendirian saja kita sudah repot, apalagi kalau mereka kerjasama, apalagi kalau mereka menggunakan tools yang masif , siapapun expert yang berusaha melindungi, tidak akan mampu menangkal serangan seperti itu," jelasnya Didin lalu mencontohkan kekhawatirannya itu merujuk pada serangan membabibuta para dedemit maya ke Estonia. "Lihat saja kasus Estonia, satu negara lumpuh hanya gara-gara masalah sepele, soal patung saja. Bukan tidak mungkin, kasus KPU ini jadi pemicu," imbuhnya. KPU pun diimbau untuk berhati-hati. Sebab, pelaksanaan pemilu kemarin masih banyak sekali
ketidakpuasan dan kalau ada yang punya akses ke dunia underground itu bisa jadi sangat besar resikonya."Sayangnya KPU seperti tidak mau tahu risiko itu. Padahal ini dunia jaringan yang saling terkait,kalau KPU kena (hack), maka jaringan yang lain pun bisa ikut kena getahnya. Low profile dan menyiapkan sebaik mungkin upaya preventif itu jauh lebih baik,silent is golden ," tukas Didin.
Meski demikian, nasi sudah menjadi bubur, dikatakan anggota TI KPU dari BPPT Husni Fahmi,KPU sudah menabuh genderang perang dengan telah mengajukan laporan penyerangan
Tabulasi Nasional Pemilu ke Unit Cyber Crime Mabes Polri.Didin pun mau tak mau saat ini harus mendukung jalan yang dipilih KPU. "Secara institusional,tentu nanti kita akan mendukung langkah KPU dan Polri, karena ini tentu saja sudah masuk ke masalah kepentingan negara," pungkasnya. ( ash / wsh )
Diposting oleh Etika Profesi IT di 22.23 0 komentar
Hacker Menyebar Virus Obama Written by Roll Content Wednesday, 21 January 2009 03:35 -
Diposting oleh Etika Profesi IT di 22.20 0 komentar
Kematian.Biz - Hacker China Makin Berbahaya Written by Bang Igan Saturday, 29 November 2008 19:00
KEMATIAN.BIZ, Washington – Kongres AS mengkhawatirkan langkah China mengembangkan program perang cyber. Usaha China ini kapasitasnya sudah sangat maju dan mampu menyerang jaringan komputer AS."China memiliki program spionase cyber aktif. China menargetkan komputer perusahaan dan pemerintahan AS,” kata Komisi Review Ekonomi dan Keamanan AS-China.Dalam laporan setebal 393 halaman, panel juga mengkritisi Beijing dalam pengontrolan secara ketat ekonominya dan terus menjual perangkat militer ke rezim kejam seperti Sudan, Myanmar dan Iran. Komisi juga mengingatkan program luar angkasa negara tirai bambu. "China terus membuat langkah besar untuk mengembangkan kemampuan ruang angkasa yang mudah untuk diubah dan dikembangkan menjadi perangkat militer,” kata laporan itu.Colonel Gary McAlum mengatakan China menganggap penting adanya operasi cyber sebagai alat perang dan sudah memiliki kemampuan untuk melakukan operasi cyber dimana pun didunia. Komisi ini juga menyebut website milik kontraktor yang bekerja untuk proyek militer AS, dan pemerintah telah menjadi korban serangan cyber pada 2002 yang diberinama "Titan Rain" dan berhubungan dengan China.Sebanyak 45 rekomendasi diajukan komisi itu kepada kongres termasuk penambahan dana untuk militer, agen intelejen dan keamanan dalam negeri untuk mengawasi dan melindungi jaringan komputer Amerika.
Diposting oleh Etika Profesi IT di 22.18 0 komentar
Hacker Bobol NASA & Cisco Written by Wednesday, 06 May 2009 11:13 - Last Updated Tuesday, 02 June 2009 06:11
Pengadilan Amerika Serikat mulai menunjukkan tajinya dalam memberantas pelaku kejahatan internet, termasuk peretas. Buktinya, seorang remaja harus mengalami tuntutan hukum karena men-deface sistem komputer NASA dan jaringan internet Cisco.
Remaja tanggung yang bernama Philip Gabriel Petterson, atau yang di dunia maya dikenal dengan Stakto, diindikasi telah menerobos jaringan Cisco di San Jose, yang kemudian mencuri data-data penting di dalamnya. Kejadian ini sendiri terjadi pada Mei 2004 silam. Tidak hanya itu saja, Stakto juga mengacak-acak sistem komputer milik Badan Antariksa NASA di Pusat Penelitian Ame dan Divisi Supercomputing di Moffet Field, California. Oleh Stakto diakui, aksinya tersebut dilakukan pada bulan Mei dan Oktober di 2004 juga. Saat ini, pengadilan masih terus menggulirkan perkara yang digelar di pengadilan itu. Stako yang mempunyai kewarganegaraan Swedia tersebut, terancan hukuman maksimal lima tahun penjara, dan denda setidaknya USD250 ribu atau sekira Rp2,5 miliar.
Diposting oleh Etika Profesi IT di 22.15 0 komentar
